Laman Utama

Kamis, 23 Juni 2011

advokat syariah belum pede

Advokat Syari’ah Kurang Berani Jadi Pengacara

Ketua DPP Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Drs Eman Sulaeman menyatakan, peluang sarjana syari’ah kedepan semakin terbuka lebar. Sebab disamping memiliki dasar hukum dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Advokat No.18 Tahun 2003, juga pengacara syari’ah akan menjadi alternatif, setelah kini ada kecenderungan masyarakat kurang percaya dan kurang respek terhadap sepak terjang pengacara yang dianggap sebagai bagian dari penyebab keterpurukan penegakan hukum di Indonesia.
Untuk itu, lanjutnya, lulusan sarjana syari’ah semakin berpeluang mengemban amanat sebagai advokat, sejak disahkannya Undang Undang No. 18 tersebut yang dapat dilihat dari beberapa ketentuan substansial yang mengakomodir sarjana syari’ah menjadi advokat setara dengan sarjana hukum, adalah dalam pasal 2 dengan penjelasannya tentang kualifikasi sarjana yang bisa diangkat menjadi advokat.
Penegasan itu dikemukakannya dalam pelatihan kepengacaraan Fakultas Agama islam (FAI) Jurusan Syari’ah Unissula di kampus jalan raya kaligawe Km4 Semarang, Sabtu hingga Minggu kemarin. Bertindak selaku moderator Drs Nurul Yaqin SH MHum. Acara dibuka Dekan FAI Unissula Drs Alibowo Tjahjono MPd. Ketua panitia, Drs Yasin Arief SH menjelaskan, pembicara lain, Ketua Lembaga Pengabdian Mahasiswa (LPM) M Hisni SH MHum, serta dosen Fakultas Hukum (FH) Unissula R Sugiharto SH.
Menurut Eman, modal utama dalam menjalani profesi advokat sebetulnya hanya terletak pada kemauan dan keberanian. Sementara pengetahuan hukum dan teknis beracara, dapat dipelajari secara autodidak dan pengalaman praktik di lapangan. Hanya saja, tantangan yang dihadapi oleh advokat syari’ah terutama terletak faktor internal, yakni kurangnya rasa percaya diri serta keberanian untuk menjadi pengacara.
Dekan FH Unissula yang juga anggota Ikadin Kota H Gunarto SH SE Akt MHum memaparkan, untuk mendapatkan klien bagi pengacara pemula tidaklah mudah, sangat berbeda dengan advokat yang berpengalaman. Sebab klien akan datang sendiri. Namun ada hukum pasar, jika dalam mencari pengacara klien akan mencari advokat yang handal dan sudah kenal, dan untuk meningkatkan profesi itu maka diperlukan performen bagi pengacara pemula.
* Tulisan ini diambil dari Suara Merdeka edisi Senin, 23 Juni 2003

Peluang advokat syariah

A. Dasar Pemikiran
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan, bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, dan oleh karenanya, setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadpan Hukum dan Pemerintahan, juga mempunyai hak utnuk memperoleh keadilan, perlakuan dan perlindungan hokum yang sama, serta berhak pula menuntut keadilan dan kebenaran berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku tanpa pembedakan berdaarkan suku, agama, ketuhanan, kedudukan, dan golongan.
Bahwa Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu untur penegak hokum yang mengabdi kepada bangsa dan Negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hokum demi terwjudnya kepastuan hokum, keadilan, dan kenbenaran serta demi menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalm menyadari hak-hak fundamental eeka di hadapan hokum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa atas ridla dan Rahmat Allah swt serta didorong oleh semangat dan tekad pengabdian untuk menjalankan profesinya sebagai pengacara seperti terebut di atas, untuk mempersatukan pengacara, khususnya sarjana syari'ah (Hukum Islam) di Malang Raya dalam satu wadah organisasi pengacara yang mandiri dan mampu berperan aktif untuk tegaknya supremasi hokum dan sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk berserikat dan berorganissi, maka pada tangal 16 Januari 2009 M/19 Muharram 1430 H dibentuklah wadah yang berbanama "ASOSIASI PENGACARA SYARI'AH INDONESIA" yang disingkat APSI Cabang Malang Raya, dan dideklarisasikan pada 6 April 2009 yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud:
  1. Memperstukan para Advokat Syari'ah dalam suatu wadah organisasi kemasyarakatan.
  2. Mneumbukhkan dan memelihara ukhwah (solidaritas) dan persatuan di antara para anggota.
  3. Berpartisipasi secara aktif dalam menyuluhkan hokum dan pembinaan budaya hokum masyarakat serta memberikan pelayanan hokum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan.

Tujuan:
  1. Menegakkan hokum, keadilan, dan perlindungan hokum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hokum di Indonesia demi terwujudnya Negara hokum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Turut berusaha mewujudkan masyarakat yang adil makmur, aman, tentram, dan tertib sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

C. Program Kerja
  1. Penyuluhan Hukum di Pedesaan/Kelurahan
  2. Pelatihan dan Seminar Bantuan Hukum Perbankan
  3. Kajian Rutin "Sabtuan" anggota APSI
  4. Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat muslim yang tidak mampu
  5. Sosialisasi Sadar Hukum Masyarakat
  6. Bantuan dan Konsultasi Keluarga Sakinah
  7. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
  8. Pelatihan soal tes Cakim dan Advokat
  9. Praktek beracara bagi peserta magang (calon advokat)
Written by :

Rabu, 22 Juni 2011

Info Syariah

Marilah qita jaga kesehatan kita dengan memakan makanan yang di halalkan oleh Allah SWT.