Advokat Syari’ah Kurang Berani Jadi Pengacara
Ketua DPP Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Drs Eman Sulaeman menyatakan, peluang sarjana syari’ah kedepan semakin terbuka lebar. Sebab disamping memiliki dasar hukum dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Advokat No.18 Tahun 2003, juga pengacara syari’ah akan menjadi alternatif, setelah kini ada kecenderungan masyarakat kurang percaya dan kurang respek terhadap sepak terjang pengacara yang dianggap sebagai bagian dari penyebab keterpurukan penegakan hukum di Indonesia.Untuk itu, lanjutnya, lulusan sarjana syari’ah semakin berpeluang mengemban amanat sebagai advokat, sejak disahkannya Undang Undang No. 18 tersebut yang dapat dilihat dari beberapa ketentuan substansial yang mengakomodir sarjana syari’ah menjadi advokat setara dengan sarjana hukum, adalah dalam pasal 2 dengan penjelasannya tentang kualifikasi sarjana yang bisa diangkat menjadi advokat.
Penegasan itu dikemukakannya dalam pelatihan kepengacaraan Fakultas Agama islam (FAI) Jurusan Syari’ah Unissula di kampus jalan raya kaligawe Km4 Semarang, Sabtu hingga Minggu kemarin. Bertindak selaku moderator Drs Nurul Yaqin SH MHum. Acara dibuka Dekan FAI Unissula Drs Alibowo Tjahjono MPd. Ketua panitia, Drs Yasin Arief SH menjelaskan, pembicara lain, Ketua Lembaga Pengabdian Mahasiswa (LPM) M Hisni SH MHum, serta dosen Fakultas Hukum (FH) Unissula R Sugiharto SH.
Menurut Eman, modal utama dalam menjalani profesi advokat sebetulnya hanya terletak pada kemauan dan keberanian. Sementara pengetahuan hukum dan teknis beracara, dapat dipelajari secara autodidak dan pengalaman praktik di lapangan. Hanya saja, tantangan yang dihadapi oleh advokat syari’ah terutama terletak faktor internal, yakni kurangnya rasa percaya diri serta keberanian untuk menjadi pengacara.
Dekan FH Unissula yang juga anggota Ikadin Kota H Gunarto SH SE Akt MHum memaparkan, untuk mendapatkan klien bagi pengacara pemula tidaklah mudah, sangat berbeda dengan advokat yang berpengalaman. Sebab klien akan datang sendiri. Namun ada hukum pasar, jika dalam mencari pengacara klien akan mencari advokat yang handal dan sudah kenal, dan untuk meningkatkan profesi itu maka diperlukan performen bagi pengacara pemula.
* Tulisan ini diambil dari Suara Merdeka edisi Senin, 23 Juni 2003